Senin, 12 Juni 2017

NAMA : SISKA RIA ANDRIANI
KELAS : 4EB24
NPM : 28213513

TUGAS 3.1 : PENGUNGKAPAN, PENGUNGKAPAN SUKARELA & PENGUNGKAPAN WAJIB (MANDATORY)

Pengungkapan
Pengungkapan (disclosure) merupakan upaya transparansi perusahaan/entitas dalam menyajikan informasi (baik itu keuangan ataupun non keuangan) kepada para user. User dalam hal ini adalah para pengguna dari informasi tersebut dalam pengambilan keputusan. Untuk entitas swasta (private) tentu saja yang menjadi user adalah para kreditor, investor, manajer, karyawan, dan bahkan pemerintah.
Pengungkapan Sukarela
Pengungkapan sukarela yaitu penyampaian informasi yang diberikan secara sukarela oleh perusahaan di luar pengungkapan wajib. Pengungkapan sukarela merupakan pengungkapan informasi yang melebihi persyaratan minimum dari peraturan pasar modal yang berlaku. Perusahaan memiliki keleluasaan dalam melakukan pengungkapan sukarela dalam laporan tahunan sehingga menimbulkan adanya keragaman atau variasi luas pengungkapan sukarela antar perusahaan.
Pengungkapan sukarela merupakan salah satu cara meningkatkan kredibilitas pelaporan keuangan perusahaan dan untuk membantu investor dalam memahami strategi bisnis perusahaan (Healy, Palepu, 1993 dalam Sotomo, 2004). Dalam konteks pengungkapan sukarela manajemen perusahaan bebas memilih untuk memberikan informasi akuntansi lainnya yang dianggap relevan dalam mendukung pengambilan keputusan oleh pemakai laporan tahunan (Meek, Gary K, Clare B. Robert dan Sidney J. Gray, 1995 dalam Sutomo, 2004).
Pertimbangan manajemen untuk mengungkapkan informasi secara sukarela dipengaruhi oleh faktor biaya dan manfaat. Manajemen akan mengungkapkan informasi secara sukarela jika manfaat yang diperoleh lebih besar daripada biayanya. Manfaat utama yang diperoleh perusahaan dari pengungkapan sukarela adalah biaya modal yang rendah (Elliot, Robert K. dan Jacobson, Peter D, 1994 dalam Sutomo, 1994). Pengungkapan informasi oleh perusahaan diharapkan akan membantu investor dan kreditor memahami risiko investasi.
Pengungkapan Wajib (Mandatory)
Merupakan pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Peraturan tentang standar pengungkapan informasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik yaitu, Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Peraturan No. VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut diperkuat dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya diubah melalui Keputusan Ketua Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi semua perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik. Peraturan tersebut diperbaharui dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk setiap jenis industri.
Informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan emiten dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu pengungkapan wajib (mandatory disclousure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure). Pengungkapan wajib adalah informasi yang harus diungkapkan oleh emiten yang diatur oleh peraturan pasar modal suatu negara.
Setiap  emiten atau perusahaan publik yang terdaftar di bursa efek wajib menyampaikan laporan tahunan secara berkala dan informasi material lainnya kepada Bapepam dan publik. Ketentuan mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten dan Perusahaan Publik diatur dalam peraturan nomor X.K.6.  Laporan tahunan wajib memuat ikhtisar data keuangan penting, laporan dewan komisaris, laporan dewan direksi, profit perusahaan, analisis dan pembahasan manajemen, tata kelola perusahaan, tanggung jawab direksi atas laporan keuangan, dan laporan keuangan yang telah diaudit.

DAFTAR PUSTAKA

Choi, Frederick D.S and Gary K. Meek (2010). International Accounting. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
ΓΌ  Suwardjono, 2005. Teori Akuntansi: Pengungkapan Pelaporan Keuangan (Edisi III). Yogyakarta: BPFE


Tidak ada komentar:

Posting Komentar