NAMA : Siska Ria Andriani
NPM : 28213513
KELAS : 2EB24
BAB I
I.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan
bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.
II.
Tujuan Hukum & Sumber Huku
TUJUAN
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan
sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,
damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu
dan masyarakat dapat terlindungi.
Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para
sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan
paling tidak ada 3 teori:
A. Teori etis
Teori etis
pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica
dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan
kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum
semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis
kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini
bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai
isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia
distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan
komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada
setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah
persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif
adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan.
Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
B.
Teori Utilitis
Menurut
teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya
pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini
adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and
legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi
orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
C. Teori Campuran
Menurut
Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara
damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan
ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang
teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus
diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara
kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus
memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan
sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah
segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber
Hukumada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
III.
KODIFIKASI
HUKUM
Kodifikasi
adalah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam kitab undang – undang
secara sistenatis dan lengkap.
Menurut
beentuk nya, hukum itu dapat dibedakan antara :
a.
Hukum Tertulis(Statute Law = Written Law )yakni hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan-peraturan.
b.
Hukum tidak Tertulis (unstatutery Law =
Yaitu hukum yangmasih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang_undangan (disebut juga hukum
kebiasaan)
»
ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
1. Kodifikasi terbuka
1. Kodifikasi terbuka
kodifikasi
yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk
kondifikasi
2. Kodifikasi tertutup
Adalah
semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau
buku kumpulan peraturan.
IV.
NORMA
Norma adalah sebuah
aturan, patokan atau ukuran, taitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak
berubah.
Macam-macam Norma:
1. Norma agama,
yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal
dari Tuhan.
2. Norma
moral/kesusilaan, yaitu peraturan atau kaidah hidup yang bersumber dari hati
nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
3. Norma
kesopanan, yaitu peraturan atau kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup
antar manusia.
4. Norma hukum,
yaitu peraturan atau kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara
yang sifatnya mengikat atau memaksa
V.
PENGERTIAN EKONOMI & HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan
hukum perumahan).
BAB II
I.
Subjek
dan Objek Hukum
1. Subjek hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat
mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan
badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1)
Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan
yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai
subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2)
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah
sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
2. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang
bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan
bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
3. Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai
Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah
hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya
untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum :
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum :
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
- Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus:
- Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus:
- Gadai
- Hipotik
- Hak Tanggung
- Fidusia
BAB III
I.
Hukum perdata
Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan kepentingan perorangan.
II.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum perdata di Indonesia diberlakukan
bagi
a.untuk golongan
bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu
tetap berlku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulistetapi hidup dalam tindakan-tindakan
rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupanmasyarakat.
b.Untuk golongan warga negara
bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHPer dan KUHD.
III.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Indonesia adalah
hukum perdata yang berlaku dan diberlakukan di Indonesia. Hukum perdata
yang berlaku di Indonesia meliputi juga hukum perdata barat dan hukum
perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia
Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan
peralihan UUD 1945, mis. BW/KUHPdt. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata
yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat. Kriteria
bahwa hukum perdata dikatakan nasional, yaitu :
a. Berasal dari hukum perdata
Indonesia.
Hukum perdata barat
sebagian sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila. Hukum perdata barat yang
sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila dapat dan bahkan telah diresepsi
oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu ia dapat diambil alih dan dijadikan bahan
hukum perdata nasional. Disamping Hukum perdata barat, juga hukum perdata tak
tertulis yang sudah berkembang sedemikian rupa sehingga mempunyai nilai yang
dapat diikuti dan dipedomani oleh seluruh rakyat Indonesia. Dapat diambil
dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Untuk mengetahui hal ini tentunya
dilakuan penelitian lebih dahulu terutama melalui Yurisprudensi. Dalam
Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978 Jo. Ketetapan MPR No.II/MPR/1988 tentang GBHN,
terutama pembangunan di bidang hukum antara lain dinyatakan bahwa pembinaan
hukum nasional didasarkan pada hukum yang hidup didalam masyarakat . Hukum yang
hidup dalam masyarakat dapat diartikan antara lain hukum perdata barat yang
sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila, hukum perdata tertulis buatan
Hakim atau yurisprudensi dan hukum adat.
b. Berdasarkan Sistem Nilai
Budaya Pancasila.
Hukum perdata nasional
harus didasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila, maksudnya adalah konsepsi
tentang nilai yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar anggota masyarakat.
Apabila nilai yang dimaksud adalah nilai Pancasila maka sistem nilai budaya
disebut sitem nilai budaya Pancasila. Sistem nilai budaya demkian kuat meresap
dalam jiwa anggota masyarakat sehingga sukar diganti dengan nilai budaya lain
dalam waktu singkat. Sistem nilai budaya Pancasila berfungsi sebagai sumber dan
pedoman tertinggi bagi peraturan hukum & perilaku anggota masyarakat
bangsaIndonesia. Dengan demikian dapat diuji benarkah peraturan hukum perdata
barat. Hukum perdata tidak tertulis, buatan hakim/yurisprudensi & peraturan
hukum adat yang akan diambil sebagai bahan hukum perdata nasional bersumber,
berpedoman, apakah sudah sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila? Jika
jawabnya YA benarkah peraturan hukum perdata yang diuraikan tadi dijadikan
hukum perdata nasional.
c. Produk
Hukum Pembentukan Undang – Undang Indonesia.
Hukum perdata nasional harus
produk hukum pembuat Undang-Undang Indonesia. Menurut UUD 1945 pembuat
Undang-Undang adalah Presiden bersama dengan DPR [pasal 5 ayat 1 UUD 1945].
Dalam GBHN-pun digariskan bahwa pembinaan & pembentukan hukum nasional
diarahkan pada bentuk tertulis. Ini dapat diartikan bahwa pembentukan hukum
perdata nasional perlu dituangkan dalam bentuk Undang-Undang bahkan diusahakan
dalam bentuk kondifikasi. Jika dalam bentuk Undang-Undang maka hukum perdata
nasional harus produk hukum pembentukan Undang-Undang Indonesia. Contoh
Undang-Undang Perkawinan No.1/1974, Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960.
d. Berlaku Untuk Semua Warga
Negara Indonesia.
Hukum perdata nasional
harus berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia, tanpa terkecuali dan
tanpa memandang SARA. Warga Negara Indonesia adalah pendukung hak dan
kewajiban yang secara keseluruhan membentuk satu bangsa merdeka yaitu Indonesia.
Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI berarti menciptakan
unifikasi hukum sesuai dengan GBHN. Dan melenyapkan sifat diskriminatif sisa
politik hukum kolonia Belanda. Unifikasi hukum tertulis yang ada sekarang sudah
dikenal, diikuti dan berlaku umum dalam masyarakat.
e. Berlaku Untuk Seluruh Wilayah Indonesia.
Hukum perdata nasional
harus berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia adalah
wilayah negara RI termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri.
Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI di seluruh wilayah Indonesia merupakan
unifikasi hukum perdata sebagai pencerminan sistem nilai budaya Pancasila
terutama nilai dalam sila ke tiga “ Persatuan Indonesia” Hal ini sesuai
dengan GBHN mengenai pembinaan hukum nasional.
IV.
PENGERTIAN HUKUM DAN
KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
A. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela."
B. KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Keadaan
Hukum Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1.
Faktor Etnis
2.
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang
membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
1.
Golongan eropa
2.
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
3.
Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk
golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa
berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum
kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan
maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1.
Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara
perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu
di kodifikasi).
2.
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di
negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
3.
Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4.
Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di
bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka
bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
DAFTAR PUSTAKA
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/
http://rgs-opini-hukum.blogspot.com/2010/09/sejarah-singkat-hukum-perdata-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum